KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
MAKALAH
diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah PPLK
Disusun
oleh
RIZKY
RESTAFAUZI SUPANDI
NIM.
41032151091003
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
BANDUNG
2012
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Swt, yang senantiasa melimpahkan Rohman dan
Rohim-Nya kepada penulis hingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat
waktu yang direncanakan. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada
junjungan alam Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, para sahabatnya, serta
para pengikutnya hingga akhir zaman.
Makalah ini berjudul “KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN”. Makalah ini
diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Program Pengalaman
Lapangan Kerja (PPLK).
Sejak awal sampai selesainya proposal penelitian ini, tidak terlepas dari
bantuan berbagai pihak. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
tegur sapa dari para pembaca yang sifatnya kritik membangun akan penulis terima
demi perbaikan makalah selanjutnya. Penulis berharap mudah-mudahan makalah ini
dapat bermanfaat bagi semua orang khususnya bagi para pendidik.
Bandung, Juli 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................ i
DAFTAR ISI ......................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN ............................................................. 1
Selayang Pandang Perjalanan
Kurikulum Nasional......................... 1
BAB
II PEMBAHASAN................................................................ 10
1. Hakikat KTSP........................................................................... 10
A. Apa Itu KTSP.................................................................... 10
B. Konsep Dasar KTSP.......................................................... 10
C. Tujuan KTSP...................................................................... 11
D. Landasan Pengembangan KTSP........................................ 12
E. Karakteristik KTSP............................................................ 13
2. Memahami dan Memaknai Standar Isi..................................... 16
A. Kerangka Dasar Kurikulum............................................... 16
B. Struktur Kurikulum............................................................ 17
3. Memahami dan Menjabarkan Standar
Kompetensi Lulusan.... 17
A. Standar Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan.............. 17
B. Standar Kompetansi Kelompok Mata
Pelajaran................ 17
C. Standar Kompetansi dan Kompetansi
Dasar..................... 18
4. Mengambangkan KTSP............................................................ 18
A. Pengembangan Kurikulum Tingkat
Nasional..................... 18
B. Pengembangan KTSP........................................................ 18
C. Prinsip Pengembangan KTSP............................................ 18
D. Strategi Pengambangan KTSP........................................... 19
E. Pengembangan Silabus....................................................... 19
BAB I PENUTUP......................................................................... 24
Kesimpulan dan Saran................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 25
BAB I
PENDAHULUAN
Selayang Pandang Perjalanan
Kurikulum Nasional
Dalam perjalanan
sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami
perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, dan
direncanakan pada tahun 2004. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis
dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek
dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat
rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan
perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang
berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada
penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam
merealisasikannya.
1.
Kurikulum 1968 dan sebelumnya
Awalnya pada tahun 1947, kurikulum saat
itu diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada saat itu, kurikulum
pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda
dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya.
Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan
kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam
semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development
conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia
yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
Setelah Rentjana Pelajaran 1947,
pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952
ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah
mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan
sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus
memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964,
pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini
diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum
1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai
keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada
jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana
(Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan,
dan jasmani.
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari
Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari
Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan
kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi
pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum
1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia
Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi
pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan,
serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
2. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum
1968 menggunakan pendekatan-pendekatan di antaranya sebagai berikut:
·
Berorientasi pada tujuan
·
Menganut pendekatan integrative dalam
arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada
tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
·
Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas
dalam hal daya dan waktu.
·
Menganut pendekatan sistem instruksional yang
dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang
senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan
dalam bentuk tingkah laku siswa.
·
Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan
menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
·
Kurikulum 1975 hingga menjelang tahun 1983
dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Bahkan sidang umum MPR 1983 yang produknya tertuang
dalam GBHN 1983 menyiratakan keputusan politik yang menghendaki perubahan
kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984. Karena itulah pada tahun 1984
pemerintah menetapkan pergantian kurikulum 1975 oleh kurikulum 1984.
3.
Kurikulum 1984
Secara umum dasar perubahan kurikulum 1975
ke kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai berikut.
·
Terdapat beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang
belum tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah
·
Terdapat ketidakserasian antara materi kurikulum
berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didik
·
Terdapat kesenjangan antara program kurikulum
dan pelaksanaannya di sekolah
·
Terlalu padatnya isi kurikulum yang harus
diajarkan hampir di setiap jenjang.
·
Pelaksanaan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa
(PSPB) sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai dari tingkat
kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk Pendidikan Luar
Sekolah.
·
Pengadaan program studi baru (seperti di SMA)
untuk memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja.
Atas dasar perkembangan itu maka menjelang
tahun 1983 antara kebutuhan atau tuntutan masyarakat dan ilmu
pengetahuan/teknologi terhadap pendidikan dalam kurikulum 1975 dianggap tidak
sesuai lagi, oleh karena itu diperlukan perubahan kurikulum. Kurikulum 1984
tampil sebagai perbaikan atau revisi terhadap kurikulum 1975. Kurikulum 1984
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·
Berorientasi kepada tujuan instruksional.
Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam
waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan
efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang
pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
·
Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak
didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan
pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara
fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh
pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun
psikomotor.
·
Materi pelajaran dikemas dengan nenggunakan
pendekatan spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan
ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran. Semakin tinggi kelas
dan jenjang sekolah, semakin dalam dan luas materi pelajaran yang diberikan.
·
Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum
diberikan latihan. Konsep-konsep yang dipelajari siswa harus didasarkan kepada
pengertian, baru kemudian diberikan latihan setelah mengerti. Untuk menunjang
pengertian alat peraga sebagai media digunakan untuk membantu siswa memahami
konsep yang dipelajarinya.
·
Materi disajikan berdasarkan tingkat kesiapan
atau kematangan siswa. Pemberian materi pelajaran berdasarkan tingkat
kematangan mental siswa dan penyajian pada jenjang sekolah dasar harus melalui
pendekatan konkret, semikonkret, semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan
pendekatan induktif dari contoh-contoh ke kesimpulan. Dari yang mudah menuju ke
sukar dan dari sederhana menuju ke kompleks.
·
Menggunakan pendekatan keterampilan proses.
Keterampilan proses adalah pendekatan belajat mengajar yang memberi tekanan
kepada proses pembentukkan keterampilan memperoleh pengetahuan dan
mengkomunikasikan perolehannya. Pendekatan keterampilan proses diupayakan
dilakukan secara efektif dan efesien dalam mencapai tujuan pelajaran.
4.
Kurikulum 1994
Pada kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum
1984, proses pembelajaran menekankan pada pola pengajaran yang berorientasi
pada teori belajar mengajar dengan kurang memperhatikan muatan (isi) pelajaran.
Hal ini terjadi karena berkesesuaian suasan pendidikan di LPTK (lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan) pun lebih mengutamakan teori tentang proses
belajar mengajar. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim Basic Science yang
salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di sekolah. Tim ini memandang
bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak kepada siswa,
sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu akan
mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
Kurikulum 1994 dibuat sebagai
penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem
pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem
caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi
tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima
materi pelajaran cukup banyak.
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari
pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut.
·
Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan
sistem caturwulan
·
Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi
pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
·
Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang
memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia.
Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat
mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan
masyarakat sekitar.
·
Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya
memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar,
baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat
memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen
(terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
·
Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan
dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga
diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada
pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal
dan pemecahan masalah.
·
Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang
abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke
hal yang komplek.
·
Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap
sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
·
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul
beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada
pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya sebagai
berikut.
·
Beban belajar siswa terlalu berat karena
banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran
·
Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena
kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna
karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Permasalahan di atas terasa saat
berlangsungnya pelaksanaan kurikulum 1994. Hal ini mendorong para pembuat
kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum tersebut. Salah satu upaya
penyempurnaan itu diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan
tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan
kurikulum, yaitu
·
Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus
sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
·
Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk
mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban
belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
·
Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk
memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan kesesuaian dengan tingkat
perkembangan siswa.
·
Penyempurnaan kurikulum mempertimbangkan
berbagai aspek terkait, seperti tujuan materi, pembelajaran, evaluasi, dan
sarana/prasarana termasuk buku pelajaran.
·
Penyempurnaan kurikulum tidak mempersulit guru
dalam mengimplementasikannya dan tetap dapat menggunakan buku pelajaran dan
sarana prasarana pendidikan lainnya yang tersedia di sekolah.
·
Penyempurnaan kurikulum 1994 di pendidikan dasar
dan menengah dilaksanakan bertahap, yaitu tahap penyempurnaan jangka pendek dan
penyempurnaan jangka panjang.
5.
Kurikulum Berbasis Kompetensi – Versi Tahun 2002 dan 2004
Usaha pemerintah maupun pihak swasta dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan terutama meningkatkan hasil belajar siswa
dalam berbagai mata pelajaran terus menerus dilakukan, seperti penyempurnaan
kurikulum, materi pelajaran, dan proses pembelajaran. Hal ini sesuai dengan
yang dikemukakan oleh Soejadi (1994:36), khususnya dalam mata pelajaran
matematika mengatakan bahwa kegiatan pembelajaran matematika di jenjang
persekolahan merupakan suatu kegiatan yang harus dikaji terus menerus dan jika
perlu diperbaharui agar dapat sesuai dengan kemampuan murid serta tuntutan
lingkungan.
Implementasi pendidikan di sekolah mengacu
pada seperangkat kurikulum. Salah satu bentuk inovasi yang dikembangkan
pemerintah guna meningkatkan mutu pendidikan adalah melakukan inovasi di bidang
kurikulum. Kurikulum 1994 perlu disempurnakan lagai sebagai respon terhadap
perubahan struktural dalam pemerintahan dari sentralistik menjadi
desentralistik sebagai konsekuensi logis dilaksanakannya UU No. 22 dan 25 tahun
1999 tentang Otonomi Daerah.
Kurikukum yang dikembangkan saat ini
diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi. Pendidikan berbasis
kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan
(kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance
yang telah ditetapkan. Competency Based Education is education geared
toward preparing indivisuals to perform identified competencies (Scharg
dalam Hamalik, 2000: 89). Hal ini mengandung arti bahwa pendidikan mengacu pada
upaya penyiapan individu yang mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah
ditentukan. Implikasinya adalah perlu dikembangkan suatu kurikulum berbasis
kompetensi sebagai pedoman pembelajaran.
Sejalan dengan visi pendidikan yang
mengarahkan pada dua pengembangan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan
kebutuhan masa datang, maka pendidikan di sekolah dititipi seperangkat misi
dalam bentuk paket-paket kompetensi.
Kompetensi merupakan pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir
dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus
menerus dapat memungkinkan seseorang untuk menjadi kompeten, dalam arti memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu
(Puskur, 2002a). Dasar pemikiran untuk menggunakan konsep kompetensi dalam
kurikulum adalah sebagai berikut.
(1)
Kompetensi berkenaan dengan kemampuan siswa melakukan sesuatu dalam berbagai
konteks.
(2)
Kompetensi menjelaskan pengalaman belajar yang dilalui siswa untuk menjadi
kompeten.
(3)
Kompeten merupakan hasil belajar (learning outcomes) yang menjelaskan
hal-hal yang dilakukan siswa setelah melalui proses pembelajaran.
(4)
Kehandalan kemampuan siswa melakukan sesuatu harus didefinisikan secara jelas
dan luas dalam suatu standar yang dapat dicapai melalui kinerja yang dapat
diukur.
(Puskur,
2002a).
Kurikulum Berbasis Kompetensi
merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar
yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan
pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang
diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman
belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai
dengan kebutuhannya (Puskur, 2002a).
Rumusan kompetensi dalam Kurikulum
Berbasis Kompetensi merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat
diketahui, disikapi, atau dilakukan siswa dalam setiap tingkatan kelas dan
sekolah dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap
dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.
Suatu program pendidikan berbasis
kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu:
·
pemilihan kompetensi yang sesuai;
·
spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk
menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi;
·
pengembangan sistem pembelajaran.
·
Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
·
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa
baik secara individual maupun klasikal.
·
Berorientasi pada hasil belajar (learning
outcomes) dan keberagaman.
·
Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan
pendekatan dan metode yang bervariasi.
·
Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga
sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
·
Penilaian menekankan pada proses dan hasil
belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi. (Puskur,
2002a).
Struktur kompetensi
dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi dalam suatu mata pelajaran memuat rincian
kompetensi (kemampuan) dasar mata pelajaran itu dan sikap yang diharapkan
dimiliki siswa. Mari kita lihat contohnya dalam mata pelajaran matematika, Kompetensi
dasar matematika merupakan
pernyataan minimal atau memadai tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan
nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak setelah
siswa menyelesaikan suatu aspek atau subaspek mata pelajaran matematika.
(Puskur, 2002b). Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Matematika merupakan gambaran
kompetensi yang seharusnya dipahami, diketahui, dan dilakukan siswa sebagai
hasil pembelajaran mata pelajaran matematika. Kompetensi dasar tersebut dirumuskan
untuk mencapai keterampilan (kecakapan) matematika yang mencakup kemampuan
penalaran, komunikasi, pemecahan masalah, dan memiliki sikap menghargai
kegunaan matematika.
Struktur kompetensi dasar Kurikulum
Berbasis Kompetensi ini dirinci dalam komponen aspek, kelas
dan semester. Keterampilan dan pengetahuan dalam setiap mata pelajaran, disusun
dan dibagi menurut aspek dari mata pelajaran tersebut.
Pernyataan hasil belajar ditetapkan untuk
setiap aspek rumpun pelajaran pada setiap level. Perumusan hasil belajar
adalah untuk menjawab pertanyaan, “Apa yang harus siswa ketahui dan
mampu lakukan sebagai hasil belajar mereka pada level ini?”. Hasil belajar
mencerminkan keluasan, kedalaman, dan kompleksitas kurikulum dinyatakan dengan
kata kerja yang dapat diukur dengan berbagai teknik penilaian.
Setiap hasil belajar memiliki seperangkat
indikator. Perumusan indikator adalah untuk menjawab
pertanyaan, “Bagaimana kita mengetahui bahwa siswa telah mencapai hasil belajar
yang diharapkan?”. Guru akan menggunakan indikator sebagai dasar untuk menilai
apakah siswa telah mencapai hasil belajar seperti yang diharapkan. Indikator
bukan berarti dirumuskan dengan rentang yang sempit, yaitu tidak dimaksudkan
untuk membatasi berbagai aktivitas pembelajaran siswa, juga tidak dimaksudkan
untuk menentukan bagaimana guru melakukan penilaian. Misalkan, jika indikator
menyatakan bahwa siswa mampu menjelaskan konsep atau gagasan tertentu, maka ini
dapat ditunjukkan dengan kegiatan menulis, presentasi, atau melalui kinerja
atau melakukan tugas lainnya.
6.
Kurikulum Berbasis Kompetensi – Versi KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan)
Pendidikan nasional harus mampu menjamin
pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta
efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan
dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan
untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati,
olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi
tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk
menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi
sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan
dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan
pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan
antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun
dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1)standar
isi, (2)standar proses, (3)standar kompetensi lulusan, (4)standar pendidik dan
tenaga kependidikan, (5)standar sarana dan prasarana, (6)standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan (7)standar penilaian pendidikan.
Kurikulum dipahami sebagai seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, pemerintah telah menggiring pelaku pendidikan untuk
mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan,
yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan
pendidikan.
Secara substansial, pemberlakuan (baca:
penamaan) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada
mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi,
esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan
tercapainya paket-paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject
matter), yaitu:
·
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa
baik secara individual maupun klasikal.
·
Berorientasi pada hasil belajar (learning
outcomes) dan keberagaman.
·
Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan
pendekatan dan metode yang bervariasi.
·
Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga
sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
·
Penilaian menekankan pada proses dan hasil
belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan
dengan kurikulum berbasis kompetensi sebelumnya (versi 2002 dan 2004), bahwa
sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu
pada standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi – misi,
struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, hingga
pengembangan silabusnya.
BAB II
PEMBAHASAN
1. HAKIKAT KURIKULUM TINGKAT SATUAN PANDIDIKAN
(KTSP)
A. Apa itu KTSP
KTSP merupakan
singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik sekolah/ daerah, sosial
budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite
sekolah mengembangkan kurikumum tingkat satuan pendidikan dan silabus
berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah
supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan.
KTSP merupakan upaya
untuk menempurnakan kuriklum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka
banyak dilibatkan diarapkan memiliki tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan
kurilulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistam pendidikan
nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan
Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang
menekankan perlunya peningatan standar nasional pendidikan sebagai acuan
kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
B. Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional
Pendidikan (SNP PAsal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan
pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta
kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BNSP)
KTSP disusun dan
dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1)
Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
2)
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah
dan peserta didik.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah
yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan paradigm baru pengembangan
kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan
pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan potensi belajar mengajar di
sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki
keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan
mengalolasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap
kebutuhan setempat.
Dalam KTSP pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah,
serta komite sekolah dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang
ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi
pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan
daereah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua peserta didik
dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah
berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yan berlaku. Selanjutnya
komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah
dengan berbagai implikasinya terhadap program kegiatan operasional untuk
mencapai tujuan sekolah.
C. Tujuan KTSP
Secara umum tujuan
diterapkannya KTSP adalah untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan
melalui pemberikan kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong
sekolah tnuk melakukan pengambilan
keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan
diterapkanya KTSP adalah untuk:
1.
Menignkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan
inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan
sumber daya yang tersedia
2.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat
dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
3.
Menignkatkan kompetensi yang sehat antar satuan
pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang
sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks
otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu
dterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal
sebagai berikut:
1.
Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelamahan, peluang,
dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
yang tersedia untuk memajukan lembaganya
2.
Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya,
khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam
proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta
didik.
3.
Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih
cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu
apa yagn terbaik bagi sekolahnya
4.
Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi yang sehat, serta
lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat
5.
Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan
masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada
umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan
mencapai sasaran KTSP
6.
Sekolah dapat melakukan persaingan yagn sehat dengan
sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan
dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
7.
Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat
dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.
D. Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai
berikut
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentnag
Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas
dikemukakan bahwa Satandar Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana
dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan
standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan
criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam
peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun
2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi
minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
no. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan peserta didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar kompetensi
lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi
lulusan minimal mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata
pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi. Dalam
peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah
mengembangkan dan menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan
pada:
a.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentnag Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan PAsal 38
b.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar
nasional pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan pasal 25 sampai pasal 27
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006
tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
E. Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional
pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi
daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap system yang sedang berjalan
salama ini. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana
sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses
pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan,
serta system penilaian. Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan beberapa
karakteristik KTSP sebagai berikut:
1. Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan
Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada
sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk
mengembangakan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan
satuan pendidikan juga diberkan kewenangan untuk mengali dan engelola sumber
dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
2. Partisipasi Masyarakat dan Orangtua yang
Tunggi
Dlaam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung
oleh partisipasi masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi, bukan hanya
mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan
dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan
program-program yagn dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3. Kepemimpinan yang Demokratis dan
Profesional
Dalam KTSP, pengembangan danpelaksanaan
kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan
professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum
merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional.
Kepala sekolah adalah manajer pendidikan professional yang direkrut komite
sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan.
4. Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan
kurikulum dan pemelajaran didukung oleh kinerja team yang kompak dan transparan
dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan pendidikan dan
komite sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis
sesuaidengan posisinya masing-masing utnuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat
dibanggakan” oleh semua pihak.
Disamping beberapa karakteristik di
atas, terdapat beberapa factor penting yang perlu diperhatikan dala
pengembangan KTSP, terutama berkaitan dengan system informasi serta system
penghargaan dan hukuman.
F. Akankah KTSP Mendongkrak Kualitas
Pendidikan
Melalui KTSP, sekolah dan satuan
pendidikan perlu dikembangkan menjadi lembaga yang diberi wewenang dan tanggung
jawab secara luas untuk mandiri, maju dan berkembang berdasarkan strategi
kebijakan manajemen pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Persoalah yang
muncul adalah apakah kondisi actual satuan pendidikan dan sekolah di Indonesia
beserta sumber dayanya sudah memiliki kesiapan untuk mengembangkan dan
melaksanakan KTSP yang akan mengubah pola dan system pengembangan kurikulum.
Sehubungan dengan itu, agar pengembangan dan penerapan KTSP mampu mendongkrak
kualitas pendidikan, perlu didukung oleh perubahan mendasar dalam kebijakan
pengelolaan sekolah yang menyangkut aspek berikut :
1. Iklim Pembelajaran yang Kondusif
Pengembangan KTSP perlu didukung oleh
iklim pembelajaran yang kondusif bagi terciptanya suasana yagn aman, nyaman dan
tertib, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan tenang dan
menyenangkan. Iklim yang demikian akan mendorong terwujudnya proses
pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan bermakna; yang lebih menekankan
pada belajar mengetahui, belajar berkarya, belajar menjadi diri sendiri dan
belajar hidup bersama secara harmonis.
2. Otonomi Sekolah dan Satuan Pendidikan
Dalam pengembangan kurikulum
sentralesasi, sekolah dan satuan pendidikan sebagai pelaksana kurikulum, hampir
tidak pernah diberi kewenangan untuk menentukan kurikulum atau system evaluasi
pembelajaran sesuai dengan situasi dan kondisi dan kebutuhan peserta didik secara
actual. Sekolah hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum dari pusat,
meskipun kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
3. Kewajiban Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP yang menawarkan keleluasaan
dalam pengembangan kurikulum, memiliki potensi yang besar dalam menciptakan
kepala sekolah, guru dan pengelola satuan pendidikan secara professional. Oleh
karena itu, pelaksanaan KTSP perlu disertai seperangkat kewajiban serta
monitoring dan tuntutan pertanggung jawaban yang relative tinggi, untuk
menjamin bahwa sekolah selain memiliki otonomi juga mempunyai kewajiban
melaksanakan kebijakan pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan
demikian sekolah dan satuan pendidikan dituntut mampu mengembangkan kurikulum
dan mengelola sumber daya secara transparan, demokratis, dan bertanggung jawab
baik terhadap masyarakat mampu pemerintah, dalam rangka meningkatkan kapasitas
pelayanan dan kualitas terhadap peserta didik.
4. Kepemimpinan Sekolah yang Demokratis dan
Profesional
Pelaksanaan KTSP memerlukan sosok
kepala sekolah yang memiliki kemampuan manajerial dan integritas professional
yang tinggi, serta demokratis dalam proses pengambilan keputusan-keputusan
mendasar. Dalam implemantasi KTSP, kepala sekolah menuntut untuk memiliki visi dan
wawasan yang luas tentang pembelajaran yang efektif seta kemampuan professional
yagn memadai dalam bidang perencanaan, kepemimpinan, manajerial dan supervise
pendidikan. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kerjasama yang
harmonis dengan berbagai pihak yang terkait dengan kurikulum.
5. Revitalisasi Partisipasi asyarakat dan
Orangtua
Secara historis sekolah merupakan
system pendidikan yagn berkembeng dari, oleh dan utnuk masyarakat, sehingga
masyarakat memiliki tanggungjawab yang sangat besar terhadap eksisiensinya.
Namun dalam perkembangan berikutnya, terutama sekolah yang dikelola oleh
pemerintah seolah-olah berada di luar masyarakat dan orang tua sehingga
partisipasi mereka menjadi pudar. Dalam pengembangan KTSP, partisipasi aktif
berbagai kelompok masyarakat dan pihak orang tua dalam perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan program sekolah perlu dibangkitkan
kembali. Wujud keterlibatan, bukan hanya dalam bantuan financial, tetapi lebih
dari itu dalam pemikiran untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
6. Menghidupkan serta Meluruskan KKG dan MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
atau Musyawarah Guru Bidang Studi (MGBS) dan Kelompok Kerja Guru (KKG)
merupakan organisasi guru, yang pada saat inikeberadaannya pada sebagian
sekolah dan satuan pendidikan sudah mati suri. Dikatakan demikian, karena
kebanyakan organisasi tersebut pada saat ini sudah tidak memiliki dan tidak
melakukan program kerja sesuai dengan tujua awalnya. Tujuan MGMP dan KKG
terutama adalah untuk meningkatkan kompetensi dan professionalism guru dalam
rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu kegiatan MGMP dan KKG yagn
dilakukan dengan intensif, dapat dijadikan sebagai wahana pengembangan diri
guru untuk menignkatkan kapasitas dan kemampuan guru serta menambah pengetahuan
dan keterampilan dalam bidang yang diajarkan.
7. Kemandirian Guru
dalam KTSP guru juga harus mampu
bekerja mandiri untuk memperbaiki diri dalam pembelajaran. Hal ini penting agar
ia benar-benar menjadi guru yang mampu digugu dan ditiru. Sehingga tidak saja
mampu mengembangkan KTSP tetapi juga melaksanakannya dalampembelajaran secara
efektif dan menyenangkan. Kemandirian guru terutama diperlukan dalam menghadapi
dan memecahkan berbagai roblema yang sering muncul dalam pembelajaran. Guru
harus mampu mengambil tindakan terhadap berbagai permasalahan secara tepat
waktu dan tepat sasaran. Kemandirian guru juga akan menjadi figur bagi peserta
didik, sehingga mereka terbiasa untuk memecahkan masalah secara mandiri dan
professional. Dengan demikian implementasi KTSP yang ditunjang dengan
kemandirian guru diharapkan dapat menciptakan pemebelajaran yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM), yang akan bermuara pada peningkatan
prestasi belajar peserta didik dan prestasi sekolah secara keseluruah.
2. MEMAHAMI DAN MEMAKNAI STANDAR ISI
Standanr isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalaam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tententu. Standar isi memuat
kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan dan kalender pendidikan.
A. Kerangka Dasar Kurikulum
Kurikulum adalah
seperangkat rncana dan pengetauan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi
standard an hasil belajar serta cara yan digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan
tujuan pendidikan. Untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada
penjang pendidikan dasar dan meenngah terdiri atas:
1)
Kelompok mata pelajaran agama dan akhak mulia yang
dilaksanakan melalui kegiatan keagamaan, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu
pengetahuan dan teknologi , estetika, jasmani, oleh raga dan kesehatan
2)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian; yang dilaksanakan melalui kegiatan agama, akhlak mulia,
kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya serta pendidikan jasmani
3)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam,
ilmu pengetahuan sosial, kererampilan, kejuruan, teknologi informasi dan
komunikasi serta muatan local yang relevan
4)
Kelompok mata pelajaran estetika; yang dilaksanakan
melaluikegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan muatan local yang
relevan
5)
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan
kesehatan; yang dilakukan melalui kegiatan jasmani, olehraga, pendidikan
kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan local yang relevan
B. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum
merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta
didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata
pelajaran pada setiap satuan pedidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus
dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam
struktur kurikulum. Kompetensi tersebut terdiri atas standar kompetensi dan
kopetensi lulusan.
3. MEMAHAMI DAN MENJABARKAN STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
A. Standar Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan
Standar kompetensi
lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mancakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diguanakan sebagai pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL
meluputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
SKL pada jenjang
pendidikan dasar bertujuan utnuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lant. SKL pada jenjang pendidikan mengengah umum bertujuan
untuk meningkatkan kecerdasan, pengerahuan, kepribadian, akhal mulia serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikti pendidikan lebih lanjut.
B. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
Kulaifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan pengauasaan sikap, pengetahuan dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada stiap tingkat dan atau semserter
untuk kolampok mata pelajaran tertentu.
Standar kompetensi
Kelompok Mata Pelajaran terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran: agama
dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan
teknologi, estetika, dan jasmani rohani dan kesehatan.
C. Standar Kompetesnsi dan Kompetensi Dasar
Standar kompetensi dan
kompetensi dasar merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok,
kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompentensi untuk penilaian.
Sedangkan dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan
standar proses dan standar penilaian. Dalam kaitannya dengan KTSP, Depdiknas
telah menyiapkan Standar Kompetensi dan Kompetansi Dasar (SKKD) berbagai mata
pelajaran, untuk dijadikan acuan oleh guru dalam mengembangkan KTSP pada satuan
pendidikan masing-masing.
Dengan demikian tugas
utama guru dalam KTSP adalah menjabarkan, menganalisis, mengambangkan
indicator, dan menyesuaikan SKKD dengan karakter dan perkembangan peserta
didik, situasi dan kondisi sekolah, serta kondisi dan kebutuhan daerah. Selanjutnya
megemas hasil analisis terhadap SKKD tersebut ke dalam KTSP, yang didalamnya
mengcakup silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4. MENGEMBANGKAN KTSP
A. Pengambangan kurikulum Tingkat Nasional
Dalam kaitannya dengan
KTSP, pengembangan kurilulum tingkat nasional dilakukan dalam rangka
mengembangkan Standar Nasional Pendidikan, yang pada saat ini mencakup standar
kompetnasi lulusan (SKL) dan Standar Isi
(SI) untu setiap satuan pendidikan pada masing-masing jenjang dan jenis
pendidikan terutama pada jalur pendidikan sekolah.
B. Pengembangan KTSP
Pada tingkat ini
dibahas pengembangan kurikulum untuk setiap satuan pendidikan. Kegiatan yang
dilakukan pada tap ini antara lain:
a.
Megnanalisis, mengambangkan standar kompetensi luusan
dan standar isi
b.
Merumuskan visi dan misi serta merumuskan tujuan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
c.
Berdasarkan SKL,standar isi, visi, misi serta tujuan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di atas selanjutnya dikembangkan
bidang studi-bidang yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
d.
Mengambangkan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga
kepandidikan sesuai kualifikasi yang diperlukan.
e.
Mengidentifikasi fasilita pembelajaran yang diperlukan
untuk member kemudakah belajar sesuai dengan standar sarana dan prasarana
pendidikan yang ditetapkan BSNP
C. Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat
satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh
sekolah dan kemite sekolah berpedoman pada standar kompertensi lulusan dan
standar isi serta penduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut (Permendiknas, No. 22 Tahun 2006)
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan serta kebutuhan
peserta didik dan lingkungan
2.
Beragam dan terpadu
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni
4.
Relevansi dengan kebutuhan
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
6.
Belajar sepanjang hayat
7.
Seimbang antara kepentingan global nasional dan local
D. Strategi Pengambangan KTSP
Terdapat beberapa
stategi yang perlu diperhatikan dalam pengambangan dan pelaksanaan KTSP,
terutama berkaitan dengan sosialisasi KTSP di sekolah, menciptakan suasana yang
kondusif, mengambangkan fasilitas dan sumber belajar, membina disiplin,
mengambangkan kemandirian kepala sekolah, mangubah paradigma (pola pikir) guru,
serta memberdayakan staff.
E. Pengembangan Silabus
1. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi
, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar.
2. Prinsip Pengembangan Silabus
a.
Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi
muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
b. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan
urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
c. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam
mencapai kompetensi.
d. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat
asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
e. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
f. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan
perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan
peristiwa yang terjadi.
g. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat
mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang
terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
h. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup
keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
3. Unit Waktu Silabus
1.
Silabus
mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk
mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.
Penyusunan
silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun,
dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.
Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang
tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus
berdasarkan satuan kompetensi.
4. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri
atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan
Dinas Pendikan.
1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru
yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi
sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal
belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak
sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata
pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah
tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I
sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata
pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah/Madrasah yang belum mampu
mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan
silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman
di bidangnya masing-masing.
5. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
a)
Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada
Standar Isi, dengan memperhatikan
hal-hal berikut:
a. urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi,
tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.
keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.
keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
b)
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian
kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
b.
potensi
peserta didik;
c.
relevansi
dengan karakteristik daerah,
d.
tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
e.
kebermanfaatan
bagi peserta didik;
f.
struktur
keilmuan;
g.
aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
h.
relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
i.
alokasi
waktu.
c)
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui
interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman
belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran
yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran
disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar
dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian
kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk
mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran
harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
b
Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
d) Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi
dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik
peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan
dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
e) Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta
didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan
tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja,
pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,
penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian
kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses
dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur
pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan
kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah
mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang
terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan
adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua
indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi
dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan
peserta didik.
d. Hasil penilaian dianalisis
untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses
pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian
kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta
didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan
dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya,
jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi
harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik
wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa
informasi yang dibutuhkan.
f)
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata
pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
g)
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau
bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan
elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada
standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar
kompetensi dan kompetansi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Pengambangan KTSP deserahkan kepada para pelaksana
pendidikan (guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan sekolah)untuk
mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan
sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan daerah masing-masing.
Mengingat penyusunan KTSP diperlukan oleh sekolah dan satuan pendidikan,
diharapkan guru, kepala sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan akan
sangat bersahabat dengan kurikulum tersebut. Dikatakan demikian karena mereka
terlibat secara langsung dalam proses penyusunannya, dan mereka (guru) yang
akan melaksanakannya dalam proses pembelajarannya di kelas, sehingga memahami
betul apa yang harus dilakukan dalam pembelajaran, sehubungan dengan kekuatan
(strength), kelemahan (weakness), kesempatan (opportunity) dan tantangan
(threat) yang dimiliki oleh sekolah dan setiap satuan pendidikan di daerah
masing-masing.
Sehubungan KTSP pula, kita punya hajat bersama untuk memajukan pendidikan
dan pembelajaran, kita punya tanggungjawab terhadap kemajuan sekoah dan
prestasi belajar peserta didik. Dalam kerangka inilah pentingnya menghembuskan
isu yang dapat memotivasi kinerja guru dan jajaran pendidikan di sekolah, serta
mengeliminasi dan membuang jauh-jauh is-isu rendahan yang dapat melecehkan dan
mengurangi kinerja guru dan tenaga kependidikan lain di sekolah
B.
Saran
Semoga
dengan makalah ini pembaca khususnya pendidik atau calon pendidik bisa memahami
secara dalam dan luas tentang kurikulum KTSP ini agar ketika pelaksanaan di
sekolah pembelajaran bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan karena
kurangnya pengetahuan masalah KTSP.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulyasa, Enco.
2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Rosda.
Izin copas untuk tugas ya min? Terima kasih
ReplyDeleteIZI COPAS YA...ISINYA BAGUS,TRIMAKASIH
ReplyDeletemas izin copas ya.... sebenarnya sama di buku saya .... terima kasih
ReplyDeleteijin copas ya admin, untuk tugas kuliah.
ReplyDeleteAssalamu'alaikum.
ReplyDeleteMhon maaf, saya izin copas ta mas/mbak admin, trimakasih.
Brmanfaat bgt
Ijin Copas untuk acuan dalam pembuatan makalah dan juga kami sertakan sumbernya ya min
ReplyDeleteAssalamualaikum, maaf seblmnya izin copas dan kami sertakan sumbernya ya mas. terimakasih
ReplyDelete