A. Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik
1.
Satuan Pendidikan membuat laporan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua
kelompok mata pelajaran pada akhir semester dalam bentuk buku laporan pendidikan
(raport), dan menyampaikan laporan dimaksud kepada orang tua/wali peserta
didik.
2.
Laporan hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan harus dapat
menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4) dijelaskan bahwa, Kompetensi Lulusan mencakup SIKAP, PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing mata pelajaran.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4) dijelaskan bahwa, Kompetensi Lulusan mencakup SIKAP, PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing mata pelajaran.
3.
Bentuk LHB dapat berupa buku atau lembaran, dengan catatan harus memenuhi
seluruh komponen LHB, yang mencakup 1) identitas peserta didik, 2) format nilai
hasil belajar peserta didik, 3) format ketercapaian kompetensi peserta didik,
4) program pengembangan diri, 5) akhlak mulia dan kepribadian, 6)
ketidakhadiran, 7) catatan wali kelas, 8) keterangan pindah sekolah, dan 9)
catatan prestasi peserta didik.
4. Nilai laporan hasil belajar per semester merupakan nilai
kumulatif dari hasil pencapaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar
(KD) selama peserta didik mengikuti pembelajaran pada semester yang terkait,
yang diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semerter, ulangan akhir
semester dan ulangan kenaikan kelas (untuk semester genap) termasuk hasil
remedial. Hal ini sesuai dengan karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan yang dikembangkan berbasis kompetensi. Proses pembelajaran berbasis
kompetensi menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) dan
penilaian berkelanjutan.
5.
Pengisian LHB dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi.
6.
Penulisan buku induk dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi
(disesuaikan dengan pelaksanaan penulisan LHB).
7. LHB disampaikan kepada peserta didik dan orang tua/wali
peserta didik setiap akhir semester.
B. Pengisian Format/Tabel Laporan Hasil Belajar
1. Identitas Peserta Didik Cukup Jelas
2. Kolom
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) diisi dengan:
1) Untuk mata pelajaran kelompok Normatif dan Adaptif, KKM ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan
rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, dan kemampuan sumberdaya
pendukung penyelenggaraan pembelajaran. Sebagai contoh:
a).
Tingkat
kemampuan rata-rata peserta didik didiperoleh dari NEM (untuk kelas I) atau prestasi rata-rata tahun sebelumnya
(untuk kelas II dan III).
·
Rata-rata tinggi, nilai : 80 – 100, diberi skor: 3
·
Rata-rata sedang, nilai: 60 –
79, diberi skor: 2
·
Rata-rata rendah, nilai: <
60, diberi skor: 1
b).
Tingkat kompleksitas kompetensi,
merupakan tingkat kesulitan untuk diajarkan
·
Kompleksitas rendah, diberi
skor: 3
·
Kompleksitas sedang, diberi
skor: 2
·
Kompleksitas tinggi, diberi
skor: 1
c).
Sumberdaya pendukung
pembelajaran, antara lain: ketersediaan SDM dan
fasilitas (alat & Bahan)
·
Dukungan tinggi, diberi skor: 3
·
Dukungan sedang, diberi skor: 2
·
Dukungan rendah, diberi skor: 1
KKM = {total skor (a+b+c)/maksimal skor (a+b+c)} x 100
Misal, a = 3, b = 2, dan c = 2;
maka KKM = {(3+2+2)/9} x 100
= {7/9} x 100
= 77,7
2)
Untuk mata
pelajaran produktif, KKM ditentukan dengan batas paling rendah adalah nilai 60. masing-masing sekolah dapat
menetapkan KKM masing-masing.
3.
Tabel Nilai Hasil Belajar
a.
Kolom PENGETAHUAN diisi dengan nilai kumulatif dari hasil
pencapaian SK dan KD untuk aspek kompetensi pengetahuan peserta didik setiap
mata pelajaran dan muatan lokal per semester.
Nilai pengetahuan
mencakup aspek pengetahuan konsep sampai dengan aspek penerapan, analisis,
sintesis dan evaluasi, yang diperoleh melalui berbagai teknik penilaian berupa
tes tertulis dan lisan (wawancara/presentasi dll), observasi atau pengamatan,
penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran. Nilai pengetahuan harus sesuai tuntutan
kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik.
Nilai Pengetahuan
ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf, dengan
menggunakan skala 0 - 100. Contoh: dalam angka : 75 dalam huruf Tujuh Lima.
b.
Kolom PRAKTIK diisi dengan nilai kumulatif dari hasil
pencapaian SK dan KD yang penilaian hasil belajarnya dilakukan melalui tes
praktik atau tes kinerja. Nilai praktik hanya diberlakukan untuk mata pelajaran
tertentu yang SK dan KD nya menuntut peserta didik untuk mampu mempraktikkan
atau melaksanakan tugas dengan cara yang benar dan hasil yang baik, seperti
mata pelajaran: Fisika, Kimia, Biologi, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan, Seni Budaya, Bahasa, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama disesuaikan dengan kegiatan
pembelajaran yang dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Nilai
praktik mencakup ranah/aspek penilaiaan yaitu: KOGNITIF (penguasaan
pengetahuan, penerapan), PSIKHOMOTOR (keterampilan dan teknik dalam melakukan
tugas serta kesesuaian dengan standar operasional prosedur), yang seluruh hasil
penilaiannya terintegrasi dalam satu nilai yang dituliskan dalam kolom
praktik.
Pencantuman nilai praktik secara mandiri dalam laporan hasil belajar, dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran di sekolah benar-benar dilaksanakan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap SK dan KD per mata pelajaran atau muatan lokal.
Pencantuman nilai praktik secara mandiri dalam laporan hasil belajar, dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran di sekolah benar-benar dilaksanakan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap SK dan KD per mata pelajaran atau muatan lokal.
c.
Kolom SIKAP diisi dengan hasil penilaian sikap pada setiap
mata pelajaran dan muatan lokal, yang diperoleh melalui observasi atau
pengamatan guru terhadap peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
Kriteria penilaian
sikap peserta didik ditunjukkan dalam bentuk antara lain:
motivasi dan minat belajar, kerjasama, disiplin, ketekunan, ulet (tidak mudah menyerah), sportif, percaya diri (kemandirian), ketelitian, kemampuan memecahkan masalah, kritis, berfikir logis dan ilmiah, kreatifitas, santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan pendapat/pertanyaan sesuai dengan kaidah berbahasa yang baik dan benar (dalam B. Indonesia dan B. Asing), antusias dalam membaca, memiliki kepedulian dengan lingkungan (sosial, budaya, ekonomi dan politik), suka menolong, suka beramal, menghargai dan menghormati orang lain, santun dalam bersikap, berlaku jujur, memiliki jiwa kewirausahaan, atau bentuk lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran.
Pencantuman Nilai sikap secara mandiri dalam LHB, dimaksudkan agar setiap pendidik memiliki data tentang sikap peserta didik pada saat mengikuti pembelajaran. Selanjutnya data dimaksud, selain dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki cara belajar peserta didik dan cara mengajar guru, juga dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi guru mata pelajaran Pendidikan Agama dalam membuat penilaian akhlak mulia dan kepada guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membuat penilaian kepribadian peserta didik, sebagaimana ditetapkan dalam standar penilaian pendidikan.
motivasi dan minat belajar, kerjasama, disiplin, ketekunan, ulet (tidak mudah menyerah), sportif, percaya diri (kemandirian), ketelitian, kemampuan memecahkan masalah, kritis, berfikir logis dan ilmiah, kreatifitas, santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan pendapat/pertanyaan sesuai dengan kaidah berbahasa yang baik dan benar (dalam B. Indonesia dan B. Asing), antusias dalam membaca, memiliki kepedulian dengan lingkungan (sosial, budaya, ekonomi dan politik), suka menolong, suka beramal, menghargai dan menghormati orang lain, santun dalam bersikap, berlaku jujur, memiliki jiwa kewirausahaan, atau bentuk lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran.
Pencantuman Nilai sikap secara mandiri dalam LHB, dimaksudkan agar setiap pendidik memiliki data tentang sikap peserta didik pada saat mengikuti pembelajaran. Selanjutnya data dimaksud, selain dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki cara belajar peserta didik dan cara mengajar guru, juga dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi guru mata pelajaran Pendidikan Agama dalam membuat penilaian akhlak mulia dan kepada guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membuat penilaian kepribadian peserta didik, sebagaimana ditetapkan dalam standar penilaian pendidikan.
Nilai Sikap
dicantumkan dalam bentuk Predikat, dengan klasifikasi Tinggi, Sedang, dan
Rendah, atau Amat Baik, Baik, Cukup, Kurang. Penetapan kriteria dan skor
penilaian untuk setiap klasifikasi dimaksud, diserahkan kepada masing-masing
sekolah.
No comments:
Post a Comment